Center
of
Excelence
Tentang Kami
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Berdasarkan amanah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membentuk satuan unit kerja eselon dua dibawah Sekretariat Jenderal yaitu Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (Biro LPPBMN) di tahun 2017. Dibentuknya Biro LPPBMN sebagai wujud kepedulian Kementerian Perhubungan dalam memberikan layanan pengadaan dan pengelolaan aset dengan maksimal dan terpusat.
Pada tanggal 15 Februari 2017 merupakan babak baru dalam sejarah Pengadaan dan Pengelolaan BMN di Kementerian Perhubungan. Tanggal tersebut menjadi hari pelantikan pejabat Biro LPPBMN sekaligus hari lahirnya Biro LPPBMN.Pembentukan tersebut didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor PM 122 Tahun 2018 di bulan Juli 2018, secara perlahan Biro LPPBMN mengambil alih pelaksanaan kegiatan dalam tugas layanan pengadaan oleh unit kerja eselon I dan pengelolaan BMN oleh Biro Keuangan. Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Untuk menunjang pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh masyarakat, Biro LPPBMN membentuk Satuan Pelaksana (Satlak) UKPBJ yang awalnya 14 wilayah menjadi 7 wilayah. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Biro LPPBMN dituntut untuk meningkatkan komitmen dalam pengadaan dengan sesuai dengan prinsip Pengadaan Barang/Jasa dan value of money, serta pengelolaan BMN pada tingkat Kementerian, baik dalam rangka perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan, serta pemindahtanganan dan Pemanfaatan BMN dan Kekayaan Negara.