Rumah Negara Tidak Sesuai dengan Peruntukannya? Simak Konsekuensinya!
- Admin
- /
- 22 Maret 2022
- Dilihat 577
#BMNPEDIA - Berdasarkan PP nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, Golongan rumah negara terbagi menjadi beberapa jenis. Untuk Jenis rumah negara golongan I, rumah negara hanya dapat dihuni selama penghuni sedang memegang jabatan tertentu saja, kemudian untuk rumah negara golongan II apabila telah berhenti kerja atau pensiun, maka rumah harus dikembalikan kepada negara. Jika penghuni melanggar ketentuan tersebut, maka hal itu sudah dikatakan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus:
Mawar adalah pejabat tertentu disalah satu instansi yang menghuni sebuah rumah negara, kemudian mawar berhenti dari jabatannya. namun mawar atau anggota keluarga yang lain masih menempati rumah negara tersebut. Maka, hal itu dapat dikatakan rumah negara tidak sesuai dengan peruntukan, ya!
Apabila rumah negara tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dikenakan konsekuensi berupa mulai dari dikenakan biaya sewa untuk pensiunan hingga upaya pengosongan rumah negara. Hal ini dilakukan dalam upaya penertiban pada penghuni rumah negara.