Rumah Negara Itu Milik Siapa?

  • Admin
  • /
  • 22 Maret 2022
  • Dilihat 10543

image-rumah-negara-itu-milik-siapa

#BMNPEDIA - Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri. Rumah negara terdiri dari 3 jenis, yaitu:


1) Rumah Negara Golongan I (Rumah Jabatan)

Rumah negara golongan I ini dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.


2) Rumah Negara Golongan II (Rumah Dinas)

Rumah Negara golongan II yang mempunyai hubungan tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk pegawai negeri. Apabila telah berhenti kerja atau pensiun, maka rumah harus dikembalikan kepada negara.


3) Rumah Negara Golongan III

Rumah Negara golongan III yang tidak termasuk golongan I dan Golongan II ini dapat dijual kepada penghuninya.


Berdasarkan PP nomor 40 Tahun 1994 Pasal 7, terdapat 2 kriteria yang berhak untuk menempati rumah negara, yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS instansi terkait. Rumah negara juga memiliki aturan tersendiri bagi penghuninya, salah satunya adalah wajib membawar sewa rumah, memelihara rumah, memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya, tidak meyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain dan tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara.



Share: