Dibentuknya Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

  • Admin
  • /
  • 3 September 2021
  • Dilihat 902

image-dibentuknya-tim-penilai-angka-kredit-jabatan-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa

Perwakilan dari 7 (tujuh) Satuan Pelaksana yang menduduki jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengikuti Rapat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (31/08/2021) pagi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 435 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pembentukan Tim Penilal Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perihal untuk melakukan penilaian periode bulan September hingga Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 77 Tahun 2012, perlu dilakukan pemahaman dalam penilaian angka kredit dimaksud. 

Pada kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (Biro LPPBMN), Dedy Cahyadi, dan dihadiri oleh Donna Fitriyanto mewakili dari Biro Kepegawaian. Dalam forum tersebut, dibentuk pula Tim Penilai Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) untuk dapat membantu memberikan penilaian kepada Anggota Jabatan Fungsional. Kegiatan penilaian angka kredit dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur penilaian yang prosesnya dilakukan secara obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu penilaian angka kredit juga sangat terkait dengan kewajiban setiap pejabat fungsional Inspektur Ketenagalistrikan untuk memenuhi target angka kredit setiap tahun dengan jumlah minimal tertentu sesuai jenjang jabatannya.

Tags:

Share: