Bentuk Komitmen Biro LPPBMN Dengan Selalu Menjunjung Kode Etik

  • Admin
  • /
  • 5 Agustus 2022
  • Dilihat 482

image-bentuk-komitmen-biro-lppbmn-dengan-selalu-menjunjung-kode-etik

Jakarta - Dalam Rangka menciptakan pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) yang berintegritas serta mendukung efektifitas pengendalian gratifikasi dan terciptanya budaya anti gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, melalui suratnya yang bernomor: UM.006/28/21, Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN telah menyampaikan 2 hal, yaitu :


  1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 30 Tahun 2017 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 113 Tahun 2021 tentang Kode Etik Pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan bahwa seluruh pegawai UKPBJ di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, transparan, sinergi, inovatif dan akuntabel.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada seluruh pihak terkait agar senantiasa memberikan dukungan untuk menjaga integritas kami dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Seluruh pegawai UKPBJ di Lingkungan Kementerian Perhubungan telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Share: